News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hattrick Kekalahan KPK Menghadapi Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWW.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali (hattrick) menderita kekalahan menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Para tersangka korupsi tersebut sukses menjungkirkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi yang disangkakan KPK.

Kekalahan pertama adalah saat menghadapi gugatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (kini Wakapolri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dan janji.

Budi ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat itu memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah lantaran KPK tidak berwenang menyidik Budi. Alasannya, saat ditetapkan sebagai tersangka Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Hakim Sarpin memutuskan jabatan tersebut tidak masuk dalam obyek penyidikan KPK karena saat itu Budi bukan lah penegak hukum.

Buntut kasus tersebut, KPK terpaksa melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung berhubung KPK tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kejaksaan Agung kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri karena kasus Budi Gunawan sebelumnya pernah disidik korps tribarata itu. Ujungnya, Mabes Polri mengatakan Budi Gunawan tidak lagi jadi tersangka bergasarkan gelar perkara yang mereka laksanakan.

Kekalahan kedua adalah pada 12 Mei 2015. Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati meminta KPK menunjukkan alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka. KPK tidak bisa menyanggupi permintaan hakim sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Terkait putusannya, KPK berjanji akan melaksanakan perlawanan hukum. Lembaga superbodi tersebut beralasan mereka memiliki bukti cukup untuk menjerat Ilham. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Teranyar, KPK kalah menghadapi gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, kemarin.

Hakim Haswandi memutuskan penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Pada Pasal 39 ayat 3 undang-undang tersebut pun mengatur, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menilai Pasal 43 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

Pimpinan KPK pun berjanji akan memberikan perlawanan hukum terkait putusan tersebut. Pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan segala upaya hukum akan ditempuh termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini