News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

ICW: Ada Dugaan Kuat Penyelundupan Hukum

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dugaan kuat penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Hakim Haswandi dalam memutus permohonan pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Keputusan Hakim Haswandi yang memenangkan seorang tersangka korupsi yang ditetapkan KPK tersebut membuat ICW memberikan beberapa rekomendasi terhadap lembaga anti korupsi itu.

Menurut Peneliti ICW Lalola Easter, Hakim Haswandi telah memutuskan hal non prosedural yang pembuktiannya hanya relavan pada pembuktian pokok perkara di persidangan. Sehingga hal tersebut dianggap sebagai penyelundupan hukum oleh yang bersangkutan karena melampaui kewenangannya.

Pihaknya juga meminta agar KPK sebaiknya kembali memproses penyidikan perkara korupsi terhadap mantan Dirjen Pajak itu.

"Kami merekomendasi KPK melakukan PK ke MA. Lalu KPK harus melanjutkan proses hukum kepada Hadi Poernomo supaya putusan PN Jaksel itu tidak menganulir semua proses hukum yang sedang berjalan," ujar Lalola dalam jumpa di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini