News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Irmanputra: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irmanputra Sidin meminta KPK untuk menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, Hadi Poernomo.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, sebagai lembaga negara KPK harus bisa memberikan contoh karena kalau tidak maka warga negara nantinya juga tidak akan menghormati keputusan pengadilan.

“Kalau lembaga negaranya tidak menghormati putusan pengadilan, maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan? Kalau putusan pengadilan tidak dihargai maka kehancuran sebuah negara hanya tinggal menunggu waktu saja,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2015).

Menurut Irman putusan pengadilan seperti pada kasus Hadi Poernomo adalah hal yang biasa. Bagaimanapun sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan bilamana aturan tidak dijalankan, maka seperti apapun kebenaran materil yang didapatkan oleh KPK, maka hal itu tidak bisa digunakan di pengadilan.

Hal ini banyak dibuktikan dalam proses pengadilan dimanapun di pengadilan-pengadilan di dunia ini.

“Proses pencapaian perolehan materi juga harus sesuai aturan. Itu prinsip konstitusional. Jadi KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Hadi Poernomo secara jeli memperlihatkan kelemahan KPK berdasarkan UU bahwa penyidik KPK harus berasal dari institusi Polri dan bebas karenanya,” ujarnya.

Kedepan dirinya mengusulkan, pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti kondisi saat ini. DPR terutama harus segera melakukan fungsinya terutama di bidang legislasi dengan membuat aturan baru demi memperbaiki sistem yang ada.

”Ini juga demi menjaga lembaga peradilan. DPR harus bangkit untuk mencegah jangan sampai ada upaya untuk mendeligitimasi lembaga peradilan hanya karena tidak setuju dengan putusan tersebut. Memperbaiki sistem perundangan itu bukan hanya tugas legislasi DPR. Ini sekaligus juga merupakan bentuk pengawasan DPR,” katanya.

Terkait isu bahwa putusan pengadilan ini sebagai upaya sistematis melemahkan KPK, Irman menegaskan bahwa isu pemberantasan korupsi tidak ada kaitannya dengan penguatan atau pelemahan KPK, tapi bagaimana pemberantasan korupsi itu bisa berjalan efektif.

”Yang penting efektif tidaknya pemberantasan korupsi itu,” ujar Doktor Hukum dari Universitas Hasanuddin, Makasar ini.

Irman juga mengkritisi KPK yang memiliki kekuasaan yang sangat besar selama ini. Menurutnya jika kekuasaan begitu besar, maka sesuai prinsip absolutisme kekuasaan tersebut akan mabuk. Dia pun menyarankan agar revisi UU KPK segera bisa dilaksanakan,

“UU KPK itu adalah sebuah produk yang dibuat tergesa-gesa. Saat itu orang dalam keadaan marah karena korupsi begitu merajalela. UU dibuat dengan kemarahan dan tidak berbasis konstitusionalitas,” kata Irmanputra Sidin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini