News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kabareskrim: Perkara yang Ditangani KPK Bisa Cacat Hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan, kini KPK kembali kalah dalam sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo di PN Jaksel.

Dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi.

Haswandi menyatakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan penyelidik atau penyidik dari instansi sebelumnya, yakni Kejaksaan dan Polri.

‎Lalu bagaimana tanggapan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso soal penyidik KPK yang dinilai ilegal?

"Yang memang undang-undang kan begitu. Kita ikuti yang ada di undang-undang saja, KUHP. Sudah jelas di KUHP, penyidik itu bagaimana, penyidik harus Polri atau penyidik sipil yang diangkat," ungkap Budi Waseso, Rabu (27/5/2015) di Mabes Polri.

Disinggung soal apakah berarti kasus-kasus yang selama ini ditangani KPK, artinya cacat hukum? Budi Waseso enggan menjawab gamblang.

"Saya tidak tahu, lihat saja keputusan dari pemerintah. Walau KPK punya lex spesialis tapi KUHP lebih tinggi dan harus diikuti. Bisa saja itu cacat hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini