TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat mencabut gugatan praperadilannya terhadap Polri pada Rabu (20/5/2015) lalu. Hari ini, Rabu (27/5/2015) wakil ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri.
Lalu bagaimana tanggapan Polri soal gugatan praperadilan yang sempat dicabut dan kembali dilaporkan tersebut?
"Ya tidak apa-apa itu kan hak orang. Selama itu diatur undang-undang kan boleh saja. Tidak ada masalah ya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Rabu (27/5/2015) di Mabes Polri.
Saat ditanya apakah dirinya tidak khawatir dengan praperadilan dari BW, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku sama sekali tidak khawatir dan menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Untuk diketahui, Kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan itu adalah Nursyahbani Katjasungkana, Nurkholis Hidayat dan Ikhsan Zikri.
Materi gugatan praperadilan kali ini adalah proses penanganan berkas perkara Bambang yang dinilai melawan hukum.