News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Khairul: KPK Harus Siap Terima Gelombang Gugatan

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK harus bersiap menerima gelombang praperadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali pasca putusan praperadilan yang membebaskan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo karena penyidik yang digunakan KPK tidak sah secara hukum.

“Keputusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan Hadi Poernomo bahwa para penyidik KPK tidak sah, akan dimanfaatkan oleh semua pihak yang sedang disidik KPK, yang sudah dijadikan tersangka, yang sudah dijadikan terdakwa dan yang sudah divonis untuk bebas,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Khairul Huda kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2015).

Khairul menyarankan KPK untuk mempersiapkan alasan atau argumentasi hukum yang kuat agar bisa meneruskan penyidikan, penuntutan maupun gelombang banding, kasasi dan PK oleh semua pihak yang selama ini merasa dirugikan atas tindakan KPK.

“Harus ada argumentasi yang kuat agar kasus yang sudah dibangun dan sedang dibangun oleh KPK memiliki keabasahan secara hukum. Tapi ini tidak mudah karena sikap KPK yang selama ini terlalu sombong untuk mendengarkan pendapat para pakar, membuat posisi KPK juga semakin terjepit,” katanya.

Disisi lainnya, menurut Khairul KPK harus menerima kenyataan bahwa banyak langkahnya dalam memberantas korupsi itu melanggar hukum. Keputusan ini dinilainya juga sebagai buah dari sikap keras kepala KPK yang tidak mau mendengarkan saran banyak pihak untuk patuh hukum dalam menegakan hukum.

“Itu buah dari sikap keras kepala KPK sendiri. Jelas sekali banyak pihak sudah mengingatkan bahwa KPK harus menggunakan penyidik dari Polri dan penuntut dari kejaksaan sesuai UU KPK.Tapi mereka tetap memaksakan untuk menggunakan penyidik yang mereka angkat sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu dirinya pun menyarankan kepada KPK untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Polri agar minimal kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bisa diselidiki dan disidik oleh penyelidik dan penyidik yang sah.

Dia pun mengharapkan masyarakat bisa melihat dengan jernih bahwa pengadilan harus bisa memutus dengan adil dan upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan melanggar hukum. Di negara-negara yang menegakkan hukum semua proses hukum tetap harus dijalankan dengan benar.

“Saya baru saja dari Belanda seminggu di sana, salah satunya yang kuat diperdebatkan bahwa penyidikan menjadi tidak sah, kalau dalam prosesnya terjadi pelanggaran hukum.Tidak ada ampun semua proses batal. Jadi tidak ada urusannya dengan isu pelemahan KPK secara sistematis, ini kan salah KPK sendiri.Semua orang kan berhak mempertahankan diri dan membela diri, itu prinsip dah harus dihormati ,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini