TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Selain Kadis PU Sumatera Selatan, Rizal adalah ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Eri Komar Sinaga)
KPK Periksa Kepala Dinas PU Sumatera Selatan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger