Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rizal Abdullah (RA), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
"Tersangka RA kembali diagendakan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Penyidik KPK menyangka RA pada akhir 2014 karena menerima suap Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Rizal juga sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke KPK.
Rizal tercatat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet. Dalam pengerjaan proyek ini diduga ada penggelembungan anggaran sehingga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.