TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staff anggota DPR Denty Noviany Sari membantah memalsukan tandatangan atasannya dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.
Denty dipecat dari staff adminitrasi karena Frans menuding bawahannya itu memalsukan tandatangannya.
"Saya tidak lakukan sama sekali itu, itu tuduhan tidak beralasan," kata Denty usai mengikuti sidang internal MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Denty juga membantah memiliki tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang dituduhkan Frans.
Ia melihat Frans hanya akal-akalan menuding dirinya memiliki tiga KTP. "Kenapa larinya ke sana," ujarnya.
Denty juga membantah langkah yang dilakukannya ditunggangi kepentingan politis.
Ia menegaskan pelaporan tersebut murni dari dirinya karena dipecat sepihak. Bahkan, Denty juga memiliki bukti-bukti mengenai gelar doktor palsu.
Ia menyatakan siap bila dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya siap, saya juga akan lapor balik. Gelar doktornya akan saya laporkan, itu tidak benar, dan dia belum selesai. Saya akan laporkan gelar palsu yang dipakai di kartu nama bapak," katanya.
Menurut Denty, kartu nama Frans telah diubah dengan tidak memasukkan gelar doktor setelah ia melaporkan.
Namun, ia tetap memberikan bukti tulisan tangan Frans yang menyatakan anggota Komisi II DPR itu bergelar doktor.
"Note, rekapitulasi, bukti KTP yang masih kandidat dan kartu nama yang pakai gelar doktor. Saya sudah berusaha dari awal. Saya sudah kirim somasi. Saya sudah coba komunikasi orang terdekat dari bapak, tapi enggak ada itikad baik," ujarnya.
Ia juga mengaku menerima ancaman setelah melaporkan kasus tersebut ke MKD DPR.
"Saya pernah dengar akan dipenjara karena pencemaran nama baik. Sudah banyak yang saya rasakan, makanya saya sakit hati ya," kata Denty.