TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menerima keterangan mantan staf anggota DPR Denty Noviany Sari.
Denty hadir dalam sidang internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai kasus dugaan gelar doktor palsu mantan atasannya Anggota Komisi II DPR Frans Agung Mula Putra.
"Saya hadir diminta keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti. Banyak pertanyaan, saya enggak ingat," kata Denty usai menghadiri sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Ia menegaskan dirinya diberhentikan sepihak sehingga meminta penjelasan Frans Agung Mula Putra.
Denty mengaku lihat adanya tulisan tangan Frans menambahkan gelar doktor di kartu namanya.
"saya hanya mengetik. Laporan saya dari Maret dan baru diproses sekarang," ujar Denty.
Mengenai adanya motif politik dibalik laporannya, Denty mengaku tidak mengetahui. Ia malah baru tahu keinginan Frans mencalonkan diri sebagai bupati di Lampung.
"Saya ingin apa yang saya rasakan bapak rasakan. Diberhentikan dan dapat pesangon," kata Denty.