TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi Ahmad mengapresiasi BPOM dan Polri yang telah menyampaikan hasil uji laboratoriumnya terhadap beras yang diduga terbuat dari plastik kepada publik.
Menurutnya, tidak ditemukannya kandungan plastik di dalam beras sebagaimana isu yang beredar selama ini, dapat membuat masyarakat sedikit lega.
Namun, Rumadi berharap para pemangku kepentingan tersebut dapat duduk bersama pihak Sucofindo yang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa terdapat beras di Pasar Tanah Merah, Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang positif mengandung senyawa polyvinyl chloridefinel atau bahan pembuat pipa plastik.
“Sebaiknya pemerintah dan sucofindo melakukan koordinasi yang lebih intensif agar informasi yang disampaikan kepada publik satu suara dan tidak menyesatkan,” ujar Rumadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Hal tersebut sangat penting, sebab, kata Rumadi, berdasarkan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda Rp 5 juta.
Rumadi berharap, jika peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi lagi di masa yang akan datang, lembaga-lembaga terkait khususnya pemerintah sebaiknya melakukan koordinasi secara cepat dan intensif agar informasi yang kemudian disampaikan kepada masyarakat senada.
Ia juga mengingatkan kepada media massa untuk tidak dengan mudah menyebarkan luaskan informasi yang berpotensi membuat gaduh di ruang publik sebelum benar-benar memverifikasi kebenarannya kepada pihak-pihak terkait.