Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK merampungkan berkas Barnabas Suebu, tersangka dugaan korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka 2009-2010 Papua.
Sejumlah saksi diperiksa untuk mantan Gubernur Papua itu, di antaranya mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Toto Purwanto. Keterangan Toto digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan Barnabas Suebu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Barnabas Suebu)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Penyidik KPK sudah menyangka tiga orang, yakni Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi.
Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut mencapai Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.
Ketiga tersangka disangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK.