TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kamis (28/5/2015) memeriksa empat saksi dugaan korupsi penjualan kondensat.
Keempat saksi yang diperiksa yakni Djoko Harsono (DH) yang adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas serta empat orang dari bagian keuangan BP Migas.
"Tadi DH diperiksa sebagai saksi soal kenapa dia menandatangani kontrak kerjasama dengan PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar dan bagaimana kontrak kerjasama itu terjadi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Victor, dari pemeriksaan pada DH penyidik ingin menggali soal apakah penunjukan langsung PT TPPI sudah melalui proses yang betul.
Pasalnya penunjukan langsung bisa dilakukan apabila pelaksanaan lelang terbatas gagal dilakukan.
"Apa sudah dibuat tim penunjukkan langsung? Apa sebelum kontrak undangan sudah diberikan ke PT TPPI? Termasuk penyidik turut pula mendalami alasan keterlambatan pembayaran PT TPPI kepada negara dan apa saja tindakan BP Migas saat itu," tuturnya.
Victor menambahkan sementara untuk empat saksi dari bagian keuangan BP Migas, ditelusuri soal aliran dana. Pasalnya bagian keuangan pasti memiliki buku besar yang mencatat seluruh uang masuk dan uang keluar.