TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mendengarkan keterangan dari staf Anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, Denty Noviany Sari.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya baru menerima keterangan dari pengadi.
Kemudian, pihaknya akan memanggil teradu yakni Frans Agung Mula Putra. "Ini baru mendengarkan. Pemanggilan teradu secepatnya, belum dijadwalkan," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Surahman menilai keterangan Denty telah cukup. Denty, kata Politisi PKS itu, merasa diperlakukan sewenang-wenang, dan menduga teradu menggunakan gelar yang tidak berhak.
"Dua itu," ujarnya.
Ia juga menilai bukti-bukti yang diberikan Denty juga telah cukup. Namun, belum dapat disimpulkan karena harus dikonfrontasi dengan teradu.
"Ini kan keterangan denti sudah didengar, sudah beri keterangan, tinggal mendengarkan teradu utk menanggapi. Insya Allah (pekan depan dipanggil teradu)," kata Surahman.