TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai pemekaran daerah bermanfaat bagi rakyat di daerah. Walaupun merugikan bagi pusat.
"Tapi kita memandang NKRI tidak boleh dari sudut pusat saja, harus juga dari sudut kepentingan daerah sehingga pada akhirnya baiknya hubungan pusat dan daerah akan menjamin utuhnya NKRI," kata Lukman melalui pesan singkat, Kamis (28/5/2015).
Bila masih ada kekurangan, Lukman melihat hal itu menjadi kewajiban semua pihak untuk memperbaikinya. Politisi PKB itu mengungkapkan
UU Pemerintahan Daerah yang baru terdapat persoalan kebijakan pemekaran. Kebijakan itu berubah dibanding dengan UU yang lama, yaitu pemekaran harus memiliki desain besar dari negara.
"Jadi tidak sepenuhnya sekedar aspirasi dari daerah. Pemerintah bertugas membuat disain besarnya, kemudian baru disesuaikan dengan aspirasi daerah yang berkembang," ujarnya.
Komisi II DPR, tutur Lukman, akan memulai membicarakan Daerah Otonom Baru (DOB) minggu depan. Pembicaraan awal akan bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Kemudian secara internal panja otonomi daerah akan melakukan konsinyering.
"Memilih yang mana akan disahkan pada tahun ini, sesuai dengan amanah paripurna DPR didalam prolegnas, yang menugaskan Komisi II untuk memproses RUU DOB secara komulatif," ujarnya.