News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Wapres: KPK Harus Objektif dan Kerja Sesuai Hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil pembelajaran dari kekalahan-kekalahannya di sidang praperadilan kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Termasuk juga kekalahan lembaga antirasuah tersebut terhadap mantan Kepala Dirjen pajak, Hadi Poernomo di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa lalu (26/5).

Kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2015), Jusuf Kalla berharap kedepannya KPK dapat lebih tertib lagi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Wapres menilai KPK sebelumnya kerap "main tembak," dalam menetapkan seseorang.

"Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan ada yang kalah. KPK sekarang harus betul-betul hati-hati, jangan seperti zaman dulu, main tembak saja kadang-kadang," katanya.

Ia menilai selama ini KPK yang dianggap lembaga superbody itu tidak ada yang mengawasi. Ternyata melalui pengadilan, kinerja KPK bisa diawasi. Terbukti selain Hadi Poernomo, yakni Komjen Pol Budi Gunawan, dan Ilham Arief Sirajuddin juga sukses mengkandaskan KPK.

"KPK itu harus betul-betul objektif dan kerja sesuai hukum, jadi ada selama ini KPK tidak ada yang mengawasinya, jadi ternyata hukum juga bisa mengawasi pelaksanaan hukum yang lain," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hadi Poernomo yang juga merupakan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 lalu. Ia diduga menerima suap, untuk meloloskan permohonan keringanan pajak Bank Central Asia (BCA), saat ia masih menjabat Dirjen Pajak pada 2002-2004 lalu.

Dalam putusannya, Hakim Haswanandi yang memimpin jalannya sidang praperadilan, menilai penyidik KPK yang mengusut Hadi tidak lah sah, karena bukan berasal dari Polri maupun Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini