News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Sebut Pengajuan Anggaran Pilkada Serentak Sudah Sesuai Undang-Undang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay ‎menilai bahwa besaran anggaran pilkada serentak tahun ini yang diajukan pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kostitusi itu pula yang menjadikan rujukan KPUD dalam mengajukan anggaran.

Sehingga menurutnya apa yang dikritisi oleh sejumlah anggota DPR mengenai jumlah anggaran Pilkada di 269 daerah tahun ini, bukanlah persoalan. Walaupun, memang secara jumlah anggaran, ada kenaikkan dari Pilkada biasa atau secara tidak serentak.

"Kalau undang-undang sekarang mengatur lebih banyak hal yang harus dibiayai dibandingkan undang-undang sebelumnya. Tapi tentu memang lebih banyak dana diperlukan. DPR juga sudah tahu itu lah, karena UU-nya kan juga dibuat oleh DPR sendiri," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, jumat (29/5/2015). ‎

Sebelumnya sejumlah anggota DPR menilai besaran anggaran yang diajukan beberapa KPUD terlalu besar untuk melakukan pilkada. Sebab ada beberapa item yang semestinya tak perlu dianggarkan. Seperti anggaran pembelian kendaraan, baik motor maupun mobil.

Namun, Hadar menampiknya. Menurutnya, sesuai pengajuan, tidak ada permohonan anggaran dari KPUD yang tak sesuai kebutuhan dan kondisinya.

"Jadi silahkan saja diperiksa. Jika KPUD mengajukan biaya yang tidak pantas, pusat pasti tak akan memberikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini