News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Novel Baswedan: Mengapa Tengah Malam? Telepon Saja Saya akan Datang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang perdana gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri ditunda karena ketidakhadiran termohon yakni pihak Bareskrim Polri. (Warta Kota Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Mengapa tengah malam? Telepon saja saya akan datang," kata Novel Baswedan saat menemui Tim Penyidik yang menangkapnya pada 1 Mei 2015 pukul 24.00 WIB.

Kalimat tersebut menjadi pembuka Novel saat membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Novel menceritakan bahwa sebenarnya kepolisian tidak perlu menangkapnya tengah malam karena dia akan hadir jika dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Pagar rumah saya tidak pernah dikunci, karena saya sering pulang kerja pada tengah malam dan supaya tetangga mudah mengetuk pintu jika ada kejadian penting di kampung," tutur Novel.

Novel mengatakan, bukan hanya rumahnya yang selalu terbuka, ponsel miliknya pun selalu tersedia dihubungi oleh siapapun.

Ia menceritakan, pada 29 April 2015 seorang penyidik kirim pesan pendek (BBM) menanyakan kabarnya dan posisinya saat menerima BBM tersebut.

"Saya menjawab, 'kabar baik, saya sedang tugas di Palembang'," jawabnya saat itu.

Penyidik KPK itu menuturkan, sebagai seorang penegak hukum yang pernah mengabdi di Kepolisian, lalu ditugaskan ke KPK dan sekarang menjadi pegawai tetap KPK, ia selalu didoktrin untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya. Dia mengaku menegakkan hukum bukan karena kebencian, bukan karena dendam dan bukan untuk mengejar popularitas.

"Menegakkan hukum semata-mata karena alasan hukum, bukan alasan non hukum. Ketika hukum ditegakkan dengan alasan lain, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan dan ketidakprofesionalan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini