TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan depan masalah jual beli aset warga terdampak lumpur Lapindo oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan diselesaikan kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Pemerintah menurutnya sudah memberikan bantuan berupa pinjaman ke MLJ, untuk membayar segala kewajibannya.
Kepada wartawan saat menyambangi Markas Komando Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015), Wapres menyebut MLJ tidak mampu untuk membayar kewajibannya terhadap korban lumpur panas, oleh karena itu pemerintah memberikan bantuan.
"Karena ketidakmampuan lapindo transaksi, maka pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat," katanya.
Ia mengingatkan, bahwa pemerintah juga meminta jaminan dari MLJ, untuk menjamin perusahaan milik keluarga Bakrie itu membayar hutangnya kembali kepada negara sesuai kesepakatan.
"Nanti Lapindo bayar kembali kepada negara pada waktunya. Bulan ini lah," katanya.
Seperti diketahui, dalam Perpres nomor 14 tahun 2007, total yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.
Untuk menjamin MLJ jaya betul-betu membayarkan hak nya, pemerintah meminjamkan uang ke Lapindo, dengan agunan berupa surat-surat atas aset MLJ, senilai sekitar Rp 2,7 triliun. Pemerintah memberi waktu 4 tahun bagi MLJ untuk membayar segala hutang-hutangnya.