News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Hakim Sarpin Dinilai Buka Pintu untuk Koruptor

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar melakukan diskusi publik di Ballroom Toraja II Hotel Singgasana Jl Kajoalalido Makassar, Sabtu (30/5/2015).

Diskusi publik tersebut berkaitan dengan beberapa putusan praperadilan yang dianggap dapat menjadi kelemahan dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Akademisi Universitas Bosowa 45 Makassar, Prof Marwan Mas menganggap, putusan hakim Sarpin Rizaldi adalah pintu masuk para pelaku korupsi yang leluasa untuk mempraperadilankan kasus.

"Ini seperti angin segar bagi para pelaku korupsi karena bisa melakukan praperadilan," kata Prof Marwan dalam diskusi tersebut.

Untukdiketahui, Hakim Sarpin mengabulkan gugatan Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada senin 16 Februari 2015 dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini