TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Hukum Indonesia menilai KPK harus melakukan langkah tegas kepada Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang menolak untuk memberikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN).
"KPK harus bertindak tegas, harus memaksa Budi Waseso untuk melaporkan LHKPN. Terkait apa yang dilakukan oleh pejabat negara harus melaporkan ke LKHPN. Aturan negara tidak dia patuhi," kata aktivis YLBHI Wahyu Nandang Irawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (31/05/2015).
Menurut Nandang, dalam kapasitasnya sebagai kewajiban pejabat publik Komjen Pol Budi Waseso harus memiliki itikad baik untuk melaporkan LKHPN kepada negara.
Meski ketika menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, Budi Waseso telah melakukan hal tersebut.
"Apapun alasannya LKHPN harus dilaporkan karena dari situ bisa katahuan berapa besar hartanya yang sesuai dengan gaji. Dengan LKHPN kita bisa mengontrol. Bagaimana kita bisa mengontrol jika LKHPN saja tidak dilaprkan. Kalau dia merasa pro pemberantasan korupsi, dia harus melaporkan." Ujar Nandang.
Jika Budi Waseso tetap tidak melaporkan, menurut Nandang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bisa saja mencopot Budi Waseso jabatannya sebagai Kabareskrim.
Sebab, berdasarkan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) menyebutkan bahwa pejabat kepolisian wajib melaporkan LHKPN dan akan dikenakan sanksi jika tidak melakukan hal tersebut.
"Artinya ada kesalahan fatal yang melanggar, kemudian jelas itu masuk kode etik. Itu perlu diteliti lagi," ujar Nandang.