TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang ibu rumah tangga, Jumini, terkait dugaan suap kepada anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah.
Jumini dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar suap yang diberikan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat kepada Adriansyah terkait usaha tambang. Keterangan Jumini akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan Andrew.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (1/5/2015).
Selain saksi Jumini, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Kedua saksi tersebut adalah Manager Keuangan PT Mitra Maju Sukses, Margaretta dan seorang staf, Dwica Tobrina.
Kasus tersebut terkuak menyusul penangkapan Adriansyah di Bali, saat menerima suap Rp 500 juta dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura dari Andrew.
KPK mengungkapkan suap tersebut berkaitan karena jabatan Adrianyah yang penah menjabat bupati Tanah Laut.