News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Banding Putusan Praperadilan untuk Hadi Poernomo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (tengah), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat diskusi bulanan KPK dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Dalam diskusi bulanan tersebut membahas tentang kinerja dan perkembangan KPK saat ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan keputusan tersebut diambil usai rapat pimpinan dengan tim hukum KPK. Johan mengatakan banding tersebut kemungkinan akan dikirimkan sore ini.

"Memori banding belum, baru menyatakan banding," ujar Johan di KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Menurut Johan, upaya banding tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlusan obyek perluasan praperadilan.

"Kalau kita analogikan, penghentian sprindik sebagai obyek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," kata Johan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini