News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Panggil Sejumlah Saksi Korupsi Alkes Banten

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014). Atut diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemrov Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pemerasan yang dilakukan Ratu Atut pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya memanggil Kepala Sub Bagian Sarana dan Komunikasi Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Rendi Allanikika Pratyaksa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Ratu Atut)," ujar Priharsa, Senin (1/6/2015).

Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten, Yayah Rodiah alias Yayah. Yahah sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.

Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut. KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara.

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini