TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pemerasan yang dilakukan Ratu Atut pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya memanggil Kepala Sub Bagian Sarana dan Komunikasi Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Rendi Allanikika Pratyaksa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Ratu Atut)," ujar Priharsa, Senin (1/6/2015).
Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten, Yayah Rodiah alias Yayah. Yahah sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut. KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara.
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.