News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Polri Dianggap Offside Ungkap Pokok Perkara di Bengkulu dalam Praperadilan Novel

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan kembali bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengemukakan empat catatan terkait jawaban dari pihak termohon (Polri) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Pertama, kuasa hukum Mabes Polri dianggap keliru menyatakan sidang praperadilan itu mengikuti hukum acara perdata.
Menurutnya, pihak termohon tak memahami bahwa praperadilan adalah ranah hukum acara pidana tersebut.

"Termohon sempat mengatakan bahwa ini mengikuti hukum acara perdata. Jadi sangat fundamendal kesalahannya kalau dia bilang ini hukum acara perdata," ujar salah satu kuasa hukum Novel Baswesan, Julius Ibrani kepada wartawan usai persidangan.

Kedua, ia menilai, begitu banyak jawaban termohon yang mengungkap soal hal-hal teknis kesalahan pengetikan lalu mempersoalkannya, namun tidak membahas pokok permohonan yaitu tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan.

"Surat-surat yang kami ajukan terkait penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas lebih mendalam," katanya.

Ketiga, Julias mengatakan, pihak termohon sudah offside dengan mengungkapkan pokok perkara di Bengkulu.

"Soal apa yang terjadi di Bengkulu, apa yang dilakukan Novel yang mana itu tidaklah masuk dalam objek praperadilan kami. Jadi itu sudah keluar dan jauh sekali dari apa yang kami ajukan," katanya.

Keempat, pihak termohon banyak mengeluarkan cerita yang bersifat asumsi sehingga demikian dianggap sudah keluar dari pokok permohonan.

"(Misalnya) Karakter Novel brutal, sifat Novel buruk segala macam. Ini asumsi yang sifatnya personal. Di luar wilayah praperadilan. itu yang kami catat secara hati-hati tadi. Apa kepentingan dari jawaban yang dibacakan termohon yang mengarahkan kepada personalitas dari pemohon yang kami dampingi," tambah Julius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini