News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Polri Tanpa Persiapan Khusus Hadapi Praperadilan Novel Baswedan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Polri beragendakan pembacaan dakwaan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015) hari ini.

Menurut Tim kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Tundan keberatan penangkapan sudah kerap diterima Polri.

"Ini kan mengenai penangkapan, biasa terjadi," ujar Joel Baner saat dihubungi, Senin (1/6/2015).

Joel mengatakan, pihaknya akan menghadapi gugatan itu sama seperti sidang praperadilan yang lainnya.

"Polri sudah ribuan kali menghadapi hal seperti ini. Jadi memang tidak ada yang istimewa," katanya.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan sudah memasuki agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polri perihal gugatan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana, Jumat (29/5/2015).

Sesuai yang dijadwalkan sidang praperadilan yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi itu akan digelar pukul 09.00 WIB, namun hingga saat ini belum juga berlangsung.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan Senin (4/5/2015) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini