Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Penerbitan sprindik baru tersebut sebagai bentuk upaya perlawanan atas putusan praperadilan yang memenangkan sebagian gugatan Ilham yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kemungkinan Minggu ini bisa. Nanti disampaikan lagi. Teknisnya masih dibahas. Masih belum secara definitif," terang Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Menurut dia upaya penerbitan sprindik baru dimungkinkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan obyek praperadilan. KPK punya ruang mengeluarkan sprindik baru untuk tersangka yang menang dalam gugatan praperadilan.
Sebelumnya, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Arief atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Ilham ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.