Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA --- Penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dari Kepolisian atau Kejaksaan sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang KPK.
Hal tersebut yang membuat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo bisa menanggalkan status tersangkanya.
Pada 26 Mei lalu, gugatan Hadi Poernomo terhadap KPK melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, dimenangkan.
Hakim pemimpin sidang, Haswandi menyatakan penyidikan dan penyelidikan Hadi Poernomo, batal demi hukum, karena penyidik dan penyelidiknya sudah bukan anggota Polri maupun Kejaksaan.
Keputusan tersebut pun membuat kaget banyak pihak, dan baru kali itu status penyidik dan penyelidik KPK digugat, dan menang di pengadilan. Alhasil banyak pihak yang mengkritik keputusan kontroversial tersebut.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menanggapi hal itu mengatakan bahwa semua pihak harus ikut undang-undang di negri ini, begitu pun KPK. Oleh karenanya ia setuju status penyidik dan penyelidik KPK harus mengacu pada undang-undang.
"Ya kita itu, kita ikut undang-undang saja. Semua di negeri ini ikut undang-undang," kata Jusuf Kalla kepada wartawan disela-sela kunjungannya ke Kalibaru Terminal Project Newpriok Port Development, yang terletak di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/6/2015).
Hadi yang juga merupakan mantan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April lalu, di hari yang sama ia pensiun dari jabatan Kepala BPK. Namun setelah setahun lebih, KPK tidak kunjung memeriksanya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003.
Ia akhirnya menggugat KPK yang telah menetapkan status tersangka padanya, dan sukses memenangkan gugatan tersebut.