News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Yakin ada Korupsi di Kasus Yance

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance menyimak tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/5). Dalam sidang tersebut mantan bupati Indramayu itu dituntut 1,5 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jusuf Kalla saat menjadi saksi persidangan Yance mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara di dalam pembangunan PLTU Sumber Adem yang diperintahkan oleh dirinya tersebut.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo berbeda pandangan dari Jusuf Kalla terkait perkara yang menjerat Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

"Meski Pak JK mengakui bahwa yang memerintahkan, ya benar itu perintahnya, betul, tapi pelaksanaannya yang ada penyimpangan dan korupsi. Itu keyakinan kami," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu (3/6/2015).

Yance divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia lepas dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Yance bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetyo melanjutkan, pihaknya melakukan dua strategi atas putusan tersebut. Pertama, melaksanakan eksaminasi atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum hingga putusan hakim. Kedua, mengajukan gugatan kasasi terhadap putusan tersebut.

Prasetyo menerangkan akan mengevaluasi apa kelemahan serta kekurangan dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Saya katakan pada teman di Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Jangan patah semangat karena ini dinamika penegakan hukum. Ini belum final ya," ujar Prasetyo.

Diberitakan, majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, tahun 2006 hingga 2007.(Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini