News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Novel Baswedan Tidak Hadir dalam Pembuktian Sidang Praperadilan Hari Ini

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan Praperadilan Novel Baswedan, Rabu (3/6/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015) pagi.

Hakim tunggal Zuhairi membuka sidang yang berlangsung di ruang sidang utama sekitar pukul 10.30 Wib.

Sidang praperadilan tersebut telah memasuki agenda pembuktian.

Novel nampak tak hadir dalam persidangan dan hanya di wakilkan lima orang kuasa hukumnya."Novel tidak datang ada tugas di KPK," ujar salah satu kusa hukum Novel Baswedan, Bahrain kepada wartawan.

Dijelaskan, pada prinsipnya Novel menyatakan kesiapan untuk selalu hadir setiap persidangan di pengadilan. Namun ada kewajiban lain yang perlu di lakukan.

Sedangkan dari tim biro hukum Mabes Polri terlihat menghadirkan lima orang kuasa hukum dalam persidangan.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini