TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah negara mengeluhkan aturan soal tenaga kerja profesional asing di Indonesia. Terutama, mengenai batasan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah memang membatasi semua pekerja profesional yang mau mencari nafkah di Indonesia minimal berpendidikan strata 1. Namun, saat ini masih banyak tenaga kerja ahli dari negara-negara seperti Jepang, China dan Korea Selatan yang masih berpendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis, ini kadang menjadi masalah. Terutama, banyak tenaga ahli itu yang berprofesin sebagi pelatih atau instruktur.
"Ini memang menjadi dilema, di satu sisi ada syarat pendidikan di sisi lain mereka memang tenaga ahli yang berpengalaman," kata Azhar, Senin (1/6/2015) di Jakarta.
Oleh karenanya, sekarang sedang dipikirkan apakah mereka perlu difasilitasi dengan mengikuti pendidikan tambahan, atau diberikan pengecualian. Terkait hal ini BKPM akan membicarakannya lebih dulu dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Menurut pandangan Azhar, sebetulnya aturan hanya menyebutkan tenaga kerja asing yang boleh di Indonesia itu bisa saja yang berpendidikan minimal strata 1 atau yang berpengalaman dan memiliki keahlian. Jadi, bisa salah satunya. Jika hanya berpengalaman, maka harus dibuktikan dengan sertifikat atas keahliannya, dan pengalaman kerja yang lebih dari sepuluh tahun. (Asep Munazat Zatnik)