News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Abraham Samad: Kapolri Sutarman Bilang Kasus Novel Dihentikan Minus SP3

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersamaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kasus korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri pada 2012 silam, polisi mengungkit kembali kasus lama Novel Baswedan. Setelah bikin bising dunia hukum, kasus Novel dihentikan di masa Kabareskrim Komjen Sutarman.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat merundingkan kekisruhan KPK-Polri perihal pengungkapan kasus simulator SIM. Ada kesepakatan, kasus Novel dihentikan karena waktunya tak tepat.

Ketua nonaktif KPK Abraham Samad sempat menanyakan posisi kasus Novel kepada Sutarman yang sudah menjabat Kapolri, penerus Timur - sewaktu sejumlah penyidik Polri di KPK termasuk Novel ingin mengajukan pensiun dini untuk kemudian menjadi pegawai KPK. Sutarman mengatakan kasus Novel telah selesai.

"Saya menanyakan langsung kepada Pak Sutarman bagaimana posisi dan status Novel. Pak Sutarman mengakui bahwa putusan lalu itu putusan institusi bukan pribadi sehingga perkara Novel sudah selesai. Sehingga permintaan pensiun dini itu dikabulkan melalui SK," katanya.

Kendati demikian, penghentian kasus Novel tak disertai keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polri. Karena secara eksplisit Kapolri Sutarman telah menegaskan kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu yang dituduhkan ke Novel tidak dilanjutkan.

"Secara adminstrasi tidak ada tetapi secara eksplisit sudah disampaikan Pak Sutarman kepada saya bahwa kasus Novel dihentikan sesuai putusan institusi masa lalu," kata Samad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini