Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Anggito diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Didik Hariyanto, kuasa hukum Anggito Abimanyu, mengatakan kliennya tersebut dicecar empat pertanyaan oleh penyidik. "Pak Anggito dipanggil karena dia mantan Kepala BKF sebelum menjadi Dirjen Haji," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Sementara itu, Anggito Abimanyu, menjelaskan dirinya tidak terkait penunjukkan TPPI oleh SKK Migas dalam penjualan kondensat bagian negara ketika menjabat sebagai Kepala BKF.
"Saya memberikan pernyataan BKF tidak ada dengan TPPI dan tata cara pembayarannya," tuturnya.
Menurut Anggito, Kementerian Keuangan ketika itu hanya berperan sebagai bendahara umum keuangan negara. Dia menegaskan, kalau ada penjualan kondensat bagian negara, uangnya harus masuk kas negara baik langsung atau tidak.