TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mitra Rajawali Bersaudara, Masmur Tarigan, terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham Garuda.
Masmur akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Selain memeriksa Masmur, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni HRD Mitra Rajawali Bersaudara, Ratna Tri Handayani.
Pemanggilan tersebut diduga kuat untuk menelusuri pencucian uang dilakukan Nazaruddin. Priharsa pun menyebut kedua saksi itu diduga memiliki informasi penting terkait Nazaruddin.
Sekedar informasi, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.