News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Novel Baswedan: Saya Tak Terbebani dengan Status Tersangka

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK, Novel Baswedan, mengaku tak terbebani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Mabes Polri.

Ia mengaku tak mudah terjebak dengan urusan apapun. Novel berkomitmen ia akan berjuang sepanjang langkahnya baik termasuk lewat doa. 

"Ketika suatu hal saya sudah pikirkan, saya beralih ke yang lain. Saya tidak mau mejadi beban dalam pikiran saya," imbuhnya.

Novel kerap mengisi hari-harinya lewat ibadah, terlebih menyambut bulan Syaban yang tinggal beberapa berakhir dan berganti masuk ke bulan Ramadan, bulan penuh berkah.

Hingga kini, tugas dan fungsinya sebagai penyidik KPK tetap ia jalani sebagaimana biasa. Di luar tugasnya, Novel kerap membaca buku dan surat kabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini