Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menunggu penyidik Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, Bambang Widjojanto (BW) yang kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Namun hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum melakukan pelimpahan tahap dua karena masih memberikan kesempatan pada BW untuk menjalani sidang Praperadilan.
"Kami beri kesempatan lah, biar fair karena itulah hukum. Beliau kan mengajukan praperadilan, nanti kalau berkasnya kami kirim dan sidang. Nanti mereka ngomongnya tidak diberi kesempatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak, Jumat (5/6/2015).
Saat disinggung apabila nantinya BW menang dalam praperadilan itu, Victor mengaku tidak mempermasalahkan dan menurut Victor, itulah hukum. Menurutnya sebagai penegak hukum, penyidik tidak boleh merekayasa kasus.
"Kalau kami kirim tahap dua, jelas kami menang. Polri tidak begitu, kami tetap melakukan penegakan hukum yang benar jadi tunggu praperadilan," tambahnya.