TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus korupsi proyek gardu induk listrik pada Jumat (12/6/2015) depan.
Ini merupakan pemeriksaan perdana untuk Dahlan setelah Kejati menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (5/6/2015) hari ini.
"Insya Allah minggu depan, DI akan dipanggil, diperiksa sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya.
Diberitakan, Dahlan Iskan akhirnya menjalani pemeriksaan pada Kamis dan Jumat hari ini, sebagai saksi kasus korupsi gardu induk tersebut setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan.
Setelah pemeriksaan kali kedua itu, akhirnya kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Dahlan sewaktu menjabat Dirut PT PLN Persero dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan pelanggaran Dahlan di antaranya menyetujui proyek tersebut kendati sejumlah lahan untuk 21 gardu induk tersebut adalah fiktif. Kini, sebagian proyek itu mangkrak.
Sebelum Dahlan, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Lima berkas perkara tersangka telah masuk tahap penuntutan dan seorang tersangka dalam proses persidangan.