News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik Rp 1 Triliun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk listrik, di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

"Sesuai pendapat tim penyidik, menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan,-red) yang diperiksa hari ini telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Menurut Adi, sebagaimana Sprindik Nomor 752/0.1/SP/06/2015 yang dikeluarkan oleh Kejati DKI Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PLN Persero selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan proyek tersebut.

Dalam proyek senilai Rp 1,063 triliun tersebut, Dahlan diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adi menjelaskan, ada dua permasalahan pokok proyek yang berkaitan dengan penetapan tersangka Dahlan Iskan ini, yakni sistem penganggaran tahun jamak atau multiyears dan pembayaran proyek yang dilanggar.

"Sehingga dari keterangan seluruh pihak, kami simpulkan ada dua alat bukti untuk menetapkan DI sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Berkas sembilan tersangka di antaranya yang merupakan petinggi PLN cabang Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Berkas perkara mereka pun telah dilimpahkan ke penuntutan dan rencananya segera masuk ke persidangan.

Belasan tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini