News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Dinilai Kooperatif, Dahlan Iskan Belum Ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Jumat (5/6/2015) resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan meskipun berstatus tersangka, namun mantan Menteri BUMN itu tidak ditahan.

"‎Tidak ditahan karena dia kooperatif, dalam dua hari pemeriksaan ini yang bersangkutan kooperatif jadi belum perlu penahanan," kata Adi di Kejati DKI.

Adi melanjutkan, pihaknya telah meminta melalui Jamintel Kejagung untuk mencegah Dahlan Iskan ke luar negeri.‎ Serta rencananya minggu depan Dahlan akan kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

‎"DI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan saat ini belum dilakukan oleh penyidik. "‎ ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini