Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Sekadar informasi, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Pada kasus tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama sehingga negara diperkirakan rugi lebih dari Rp 1 triliun.