TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memprihatinkan adanya dugaan pemalsuan bukti yang diserahkan termohon dalam persidangan.
Menurutnya, Tim Hukum Mabes Polri berniat melakukan upaya penggiringan opini untuk mengecoh fakta.
Ia menilai persidangan sudah dikotori dengan cerminan cara-cara tidak baik dan tidak benar tersebut.
"Itu merupakan kebohongan. Saya tidak pernah menerima. Itu adalah surat palsu dan kebohongan dalam proses persidangan. Saya kawatir itu upaya penggiringan opini untuk mengecoh fakta," ujar Novel usai sidang praperadilan beragendakan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Novel merasa difitnah secara personal seolah-olah dirinya pernah dihukum tahanan 7 hari dengan surat hukuman disiplin tertanggal 2 November 2004 silam.
Surat tersebut juga tercatat dalam dokumen kepegawaiannya sewaktu dirinya berdinas di institusi kepolisian.
"Itu adalah fitnah dan menyerang kepribadian saya," katanya.
Novel menyebutkan, salah satu perbedaannya adalah tanggal yang tertera dalam surat asli yang dimilikinya 25 Juni 2004 sedangkan surat termohon 2 November 2004.
"Saya meminta kepada hakim dari mana buikti palsu itu diterima karena saya mempunyai bukti asli itu" kata Novel sambil menunjukkan surat asli yang dipegangnya kepada wartawan.
Novel juga menyesalkan hakim tunggal Zuhairi yang memimpin persidangan terkesan tak menanggapi serius terkait surat itu. Padahal, kata dia, sejak awal persidangan drinya sudah menyampaikan kepada majelis.
"Akhir persidangan juga sudah saya sampaikan tapi sampai sekarang saya tidak mendapatkan jawaban," ucapnya.