News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Tim Hukum Polri Hadirkan Irwansyah, Korban Penembakan Novel Baswedan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan gugatan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan memasuki agenda mendengarkan keterang saksi dari pihak termohon Bareskrim Mabes Polri berlanjut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Novel hadir dalam persidangan ditemani tujuh orang tim kuasa hukumnya. Novel menggunakan kemeja abu-abu duduk di bangku pemohon tampak serius mengikuti persidangan yang dipimpin hakim tunggal Suhairi.

Tim hukum Mabes Polri menghadirkan saksi korban yaitu Irwansyah Siregar.

Dari pengungkapan tim hukum Mabes Polri, Irwansyah merupakan korban dari penembakan yang dilakukan Novel Baswedan di bagian kaki.

Sidang permohonan gugatan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan itu berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Zuhairi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon Bareskrim Mabes Polri.

Tim Hukum Mabes Polri menghadirkan delapan orang saksi ahli dan saksi fakta. Hakim telah memanggil satu persatu saksi tersebut untuk diperiksa identitasnya. Irwansyah Siregar salah satu dari saksi yang dihadirkan.

Dalam persidangan, Irwansyah mengaku kenal dengan Novel Baswedan. Hal itu diucapakannya saat sang hakim menanyakan identitasnya sebelum bersaksi.

"Saya kenal, " katanya.

Kedelapan saksi kemudian diambil sumpahnya sebelum bersaksi di persidangan.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan, Senin (4/5/2015) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini