News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Banding Ditolak, KPK Pertimbangkan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.

"Salah satu opsi kita adalah akan mengajukan PK untuk HP (Hadi Poernomo, red)," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/6/2015).

KPK sedang menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak banding.

"Sampai hari ini kami belum terima secara resmi banding kami ditolak. Kita masih menunggu surat resmi penolakan atas banding yang kita ajukan," kata Johan.

Sebelumnya, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Menurut dia penetapan Hadi sebagai tersangka tak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Haswandi, seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya. Ia memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini