News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Nilai Penangkapan dan Penahanan Novel Tidak Sah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Penyidik KPK Novel Baswedan kepada Polri, di Pengadilan negeri Jakarta selatan, Senin (8/6/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan melawan Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, (8/6/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan tersebut, pihak Novel bersikukuh jika penangkapan dan penahanan novel tidak sah.

Kesimpulan tersebut menurut kuasa hukum Novel Muji Kartika Rah‎ayu lantaran alasan penangkapan dan penahanan kliennya berdasarkan alasan non hukum.

"Berdasarkan hipotesis kami, terbukti bahwa alasan penangkapan dan penahanan ‎adalah non hukum. Selain itu penangkapan dan penahanan dilakukan melawan hukum sendiri," katanya.

Selain itu menurut Muji penggeledahan yang dilakukan juga bukan untuk penyitaan melainkan untuk penangkapan. Lantaran penggeledahan yang dilakukan untuk penyitaan tidak dilakukan pada malam hari.

"Pemohon hanya memahami jika penggeledahan untuk penyitaan tidak dilakukan pada malam hari," katanya.

‎Selain itu menurut Muji sahnya penangkapan dan penahanan Novel dapat dilihat dari manfaatnya. Penangkapan dan penahanan Novel tidak memberikan manfaat bagi publik. Selain itu kliennya menurut Muji mengalami kerugian dari tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim tersebut.

"Alasan non hukum dibalik semua ini jelas meberi kerugian bagi Novel, Namun Novel mengajukan tuntutan ini bukan untuk kepentingannya melainkan untuk kepentingan publik," katanya.

Selain itu secara keseluruhan muji melihat proses penangkapan dan penahanan kliennya tidak hanya dari satu instrumen hukum saja, yaitu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melainkan dari aturan lain meskipun pintu masuknya dari KUHAP.

"Yang paling penting adalah kami tidak hanya melihat proses penangkapan dan penahanan dari satu instrumen hukum, tapi dari referinsi Undang-undang yang lain, ada keterbukaan informasi publik, HAM, dan peraturan Kapolri," katanya.

Setelah mendengar kesimpulan pihak Novel, Hakim tunggal Zuhairi memutuskan untuk melanjutkan sidang esok hari dengan agenda pembacaan putusan.

"Ini putusan yang sangat sulit, namun tetap harus dilakukan. Sidang akan dilanjutkan Selasa besok 9 Juni 2015, jam tiga sore, dengan pembacaan putusanan" tutup Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini