TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali, protes keras masa penahanannya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryadharma protes lantaran masa penahannya selama 20 hari pertama sudah selesai dan kini harus diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan.
"Alasannya kenapa diperpanjang saya belum paham. Saya belun tahu kenapa saya jadi tersangka. Apakah karena ada pelanggaran hukum atau ada masalah politik," ujar Suryadharma Ali di KPK, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun tidak bersedia membubuhkan tanda tangan di surat perpanjangan penahanannya itu.
"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan apakah saya ada korupsi atau politik," ujar Suryadharma.
Saat dikonformasi terpisah, terkait penolakan tersebut, KPK mengatakan itu adalah hak Suryadharma. Namun, itu tidak menghalangi proses penahanan Suryadharma.
"Boleh saja menolak atau tidak. Proses tetap dilakukan," kata Pelaksana Wakil Ketua KPk, Johan Budi, di kantornya.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraaan ibadah haji 2012-2013.
Hingga kini, KPK belum juga merilis secara resmi perkiraan dugaan kerugian negara akibat perbuatan Suryadharma Ali.