TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengingatkan kepada para pengusaha angkutan barang, bahwa Posko Angkutan Lebaran akan berlangsung selama 25 hari yaitu mulai 2 Juli hingga 27 Juli 2015.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, kepada para pengusaha truk agar bisa menyesuaikan jadwal angkutan Lebaran tersebut karena akan ada pelarangan operasi kendaraan angkutan barang dengan ukuran tertentu.
"Dalam rangka pengaturan Angkutan Lebaran 2015 diberlakukan pelarangan truk lebih dari 2 sumbu beroperasi di jalan mulai dari H-5 (12 Juli 2015) pukul 00.00 sampai dengan H+3 (21 Juli 2015) pukul 24.00, kecuali untuk truk pengangkut Sembako, Ternak, Susu segar, BBM," kata Barata di Jakarta, Senin (8/2015).
Barata mengimbau kepada para pengusaha agar dapat mendistribusikan stok barangnya lebih awal/dini.