TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Program Aspirasi yang diusulkan Rp 20 miliar per anggota dewan tiap tahun adalah bagian dari UP2DP.
Yaitu setiap anggota DPR RI bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah melalui APBN.
Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Muhammad Misbakhun mengatakan
diusulkannya Dana Program Aspirasi Dapil ke dalam RAPBN 2016 adalah salah satu strategi untuk melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.
"Dengan adanya program pembangunan yang diusulkan oleh anggota DPR di daerah pemilihannya tersebut maka diharapkan penyebaran dan pemerataan pembangunan dan program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa lebih menyebar merata ke seluruh pelosok tanah air," kata Misbakhun, Selasa(9/6/2015).
Bukan tanpa sebab Dana Program Aspirasi Dapil diusulkan. Sebab selama ini, para anggota dewan kerap melihat langsung, ketika melaksanakan reses di daerah, soal belum meratanya pembangunan.
Selalu ada titik-titik wilayah dari sebuah daerah yang tak disentuh. Dalam konteks itulah Parlemen bisa berperan memastikan anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik.
Misbakhun tak menolak program itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Dan dari sisi payung hukum, UU MD3 juga memungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya.
"Dan berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga ada keharusan anggota DPR memperjuangakan pembangunan di daerah pemilihannya," kata Politikus Golkar itu.
Selain itu, dengan Dana Program Aspirasi Dapil, Misbakhun mengatakan para anggota dewan benar-benar mengerjakan tugas pengawasannya dengan baik.
Karena anggota dewan akan dipaksa berperan serta dan berpartisipasi aktif mengawal program pembangunan tersebut.
"Mekanisme dan tata caranya sedang disiapkan oleh DPR melalui Tata Tertib DPR dan Peraturan DPR," jelasnya.
Soal angka Rp 20 miliar pertahun untuk masing-masing anggota, Misbakhun mengatakan hal itu merupakan jumlah nilai program pembangunan yang bisa diusulkan oleh masing-masing anggota DPR.
Angka itu menjadi pagu untuk daerah pemilihan seorang anggota dewan, yang biasanya mencakup satu atau dua kabupaten.
"Harus diingat bahwa pelaksanaannya harus didasarkan pada proposal masyarakat yang masuk ke anggota DPR. Dan mekanisme pengajuan hal anggota tersebut harus dengan persetujuan fraksinya masing-masing anggota DPR," kata Misbakhun.
"Akan dipastikan bahwa anggota dewan sama sekali tidak akan menyentuh uang dan pelaksanaan program secara teknis,"ujarnya.