TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati, ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/6/2015).
KPK, lanjut Johan, khususnya biro hukum hanya membantu Novel dari sisi bantuan. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Novel terkait langkah hukum selanjutnya.
"Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," tukas Johan.
Senada dengan Johan, Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama.
"Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja," katanya.