News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Gugatan Novel Baswedan Ditolak, KPK Hormati Putusan Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan pembela Novel Baswedan melakukan aksi simpatik di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Hari ini PN Jaksel memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Ditpidum Bareskrim Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Selasa (9/6/2015).

"Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," tutur Johan.

Senada dengan Johan, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama. "Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja," kata Anto saat dihubungi terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini