News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alkes

KPK Periksa Asisten Pembangunan dan Kesra Banten

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah (memakai rompi tahanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (10/11/2014). Atut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Amir Hamzah terkait dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Muhammad Husni Hasan, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Hasan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.

Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut. KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Keluarga Atut memang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini