TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Muhammad Husni Hasan, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Hasan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut. KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Keluarga Atut memang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.